PENETAPAN CALON ANGGOTA BPD KEKERAN PERIODE 2019-2025

04 Mei 2019 20:22:54 WITA

                 

                 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

Sabtu, 04 APRIL 2019 telah diselenggarakan Musyawarah Desa untuk menetapkan calon anggota BPD tahun 2019-2025. Acara berlangsung di Balai Desa Kekeran. Dalam kesempatan ini, Peserta yang hadir dalam musyawarah ini adalah perangkat desa, kelian . Tim penggerak PKK, tokoh masyarakat, keterwakilan karangtaruna, dan calon anggota BPD masa bakti 2019-2025.

Berita acara dalam musyawarah ini terdiri dari berita acara hasil musyawarah perwakilan berdasarkan keterwakilan wilayah dan berasarkan keterwakilan perempuan.
Daftar urutan calon BPD berdasarkan keterwakilan wilayah :
1. Wilayah I :Kadek angga Wijaya,I Komang Trikuti ( Banjar dinas kauhan dalam desa)
2. Wilayah II :Ni Made Oktariani ( Banjar dinas kauhan tempek selokah atas dan selokah bawah)
3. Wilayah III :Made Sugiarta,Made Redi,Ketut Sugiartha ( Banjar dinas kanginan dalam desa)
4. Wilayah IV :Gede Edi Sastrawan ( Banjar dinas kanginan tempek damuh dan tempek paras)
Daftar calon BPD berdasarkan keterwakilan perempuan :
1. Wiwi Wahyuni dan AA. Triana Kusuma Dewi.
Semoga calon Anggota BPD Desa Kekeran masa bakti tahun 2019-2025 diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban amanah serta dapat melaksanan tugas dengan sebaik-baiknya.

 

Komentar atas PENETAPAN CALON ANGGOTA BPD KEKERAN PERIODE 2019-2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

CUACA

BULELENG WEATHER

Kalender Bali

Lokasi Kekeran

tampilkan dalam peta lebih besar